1.1 Kepala SPI
- Menyusun dan mengambil kebijakan terkait pelaksaan tugas.
- Mengkomunikasikan kebijakan dan program kepada anggota SPI dan unit kerja.
- Melakukan koordinasi, perencanaan, pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan tugas.
- Bertanggungjawab terhadap Pelaksanaan pengawasan internal.
- Menandatangani laporan hasil pengawasan.
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada rektor.
- Melakukan evaluasi terhadap Pelaksanaan tugas pengawasan.
- Berkoordinasi dengan rektor dalam menentukan lingkup pengawasan yang akan dilakukan.
- Mendorong percepatan tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal.
1.2 Sekretaris SPI
- Membantu kepala SPI dalam menjalankan tugas koordinasi, perencanaan, pemantauan, evaluasi dan laporan kegiatan SPI.
- Membantu menuiapkan kebijakan dan program Bertanggung jawab dalam Pelaksanaan administrasi yang berkaitan dengan SPI.
- Menjadwalkan rapat dengan ketua dan anggota serta kebutuhan administrasi lainnya.
- Bertanggungjawab terhadap seluruh data hasil pengawasan
- Menyiapkan laporan hasil pengawasan
- Bertanggung jawab kepada Kepala SPI
1.3 Ketua Bidang Pemeriksaan Pengadaan Barang dan Jasa
- Menyusun perencanaan pemeriksaan pengadaan barang dan jasa.
- Menyusun instrumen pemeriksaan pengadaan barang dan jasa.
- Mengkoordinir pelaksanaan pemeriksaan pengadaan barang dan jasa dengan berbagai pihak terkait
- Bertanggung jawab atas Pelaksanaan pemeriksaan pengadaan barang dan jasa.
- Menyusun laporan pemeriksaan pengadaan barang dan jasa.
1.4 Ketua Bidang Pemeriksaan Barang Milik Negara
- Menyusun perencanaan pemeriksaan Barang Milik Negara.
- Menyusun instrument pemeriksaan Barang Milik Negara.
- Mengkoordinir pelaksanaan pemeriksaan Barang Milik Negara dengan berbagai pihak terkait
- Bertanggung jawab atas Pelaksanaan pemenriksaan Barang Milik Negara.
- Menyusun laporan pemeriksaan Barang Milik Negara.
1.5 Ketua Bidang Pemeriksaan Kinerja
- Menyusun perencanaan pemeriksaan Kinerja.
- Menyusun instrument pemeriksaan Kinerja.
- Mengkoordinir pelaksanaan pemeriksaan Kinerja dengan berbagai pihak terkait
- Bertanggung jawab atas Pelaksanaan pemenriksaan Kinerja.
- Menyusun laporan pemeriksaan Kinerja
1.6 Ketua Bidang Pemeriksaan Laporan keuangan :
- Menyusun perencanaan pemeriksaan Laporan keuangan.
- Menyusun instrument pemeriksaan Laporan keuangan.
- Mengkoordinir pelaksanaan pemeriksaan Laporan keuangan dengan berbagai pihak terkait
- Bertanggung jawab atas Pelaksanaan pemenriksaan Laporan keuangan.
- Menyusun laporan pemeriksaan Laporan keuangan
1.7 Ketua Bidang Manajemen Resiko
- Menyusun pedoman management resiko
- Menyusun peta resiko
- Mengimplementasikan management resiko di semua unit kerja.
- Menyusun laporan implementasi management resiko