Job Description

1.1 Kepala SPI

  1. Menyusun dan mengambil kebijakan terkait pelaksaan tugas.
  2. Mengkomunikasikan kebijakan dan program kepada anggota SPI dan unit kerja.
  3. Melakukan koordinasi, perencanaan, pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan tugas.
  4. Bertanggungjawab terhadap Pelaksanaan pengawasan internal.
  5. Menandatangani laporan hasil pengawasan.
  6. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada rektor.
  7. Melakukan evaluasi terhadap Pelaksanaan tugas pengawasan.
  8. Berkoordinasi dengan rektor dalam menentukan lingkup pengawasan yang akan dilakukan.
  9. Mendorong percepatan tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal.

1.2 Sekretaris SPI

  1. Membantu kepala SPI dalam menjalankan tugas koordinasi, perencanaan, pemantauan, evaluasi dan laporan kegiatan SPI.
  2. Membantu menuiapkan kebijakan dan program Bertanggung jawab dalam Pelaksanaan administrasi yang berkaitan dengan SPI.
  3. Menjadwalkan rapat dengan ketua dan anggota serta kebutuhan administrasi lainnya.
  4. Bertanggungjawab terhadap seluruh data hasil pengawasan
  5. Menyiapkan laporan hasil pengawasan
  6. Bertanggung jawab kepada Kepala SPI

1.3 Ketua Bidang Pemeriksaan Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Menyusun perencanaan pemeriksaan pengadaan barang dan jasa.
  2. Menyusun instrumen pemeriksaan pengadaan barang dan jasa.
  3. Mengkoordinir pelaksanaan pemeriksaan pengadaan barang dan jasa dengan berbagai pihak terkait
  4. Bertanggung jawab atas Pelaksanaan pemeriksaan pengadaan barang dan jasa.
  5. Menyusun laporan pemeriksaan pengadaan barang dan jasa.

1.4 Ketua Bidang Pemeriksaan Barang Milik Negara

  1. Menyusun perencanaan pemeriksaan Barang Milik Negara.
  2. Menyusun instrument pemeriksaan Barang Milik Negara.
  3. Mengkoordinir pelaksanaan pemeriksaan Barang Milik Negara dengan berbagai pihak terkait
  4. Bertanggung jawab atas Pelaksanaan pemenriksaan Barang Milik Negara.
  5. Menyusun laporan pemeriksaan Barang Milik Negara.

1.5 Ketua Bidang Pemeriksaan Kinerja

  1. Menyusun perencanaan pemeriksaan Kinerja.
  2. Menyusun instrument pemeriksaan Kinerja.
  3. Mengkoordinir pelaksanaan pemeriksaan Kinerja dengan berbagai pihak terkait
  4. Bertanggung jawab atas Pelaksanaan pemenriksaan Kinerja.
  5. Menyusun laporan pemeriksaan Kinerja

1.6 Ketua Bidang Pemeriksaan Laporan keuangan :

  1. Menyusun perencanaan pemeriksaan Laporan keuangan.
  2. Menyusun instrument pemeriksaan Laporan keuangan.
  3. Mengkoordinir pelaksanaan pemeriksaan Laporan keuangan dengan berbagai pihak terkait
  4. Bertanggung jawab atas Pelaksanaan pemenriksaan Laporan keuangan.
  5. Menyusun laporan pemeriksaan Laporan keuangan

1.7 Ketua Bidang Manajemen Resiko

  1. Menyusun pedoman management resiko
  2. Menyusun peta resiko
  3. Mengimplementasikan management resiko di semua unit kerja.
  4. Menyusun laporan implementasi management resiko