
SPI IAIN Kediri dibentuk pada tahun 2019 seiring dengan perubahan status dari STAIN Kediri menjadi IAIN Kediri. Perubahan tersebut membawa konsekuensi pada perubahan tata kelola lembaga. STAIN Kediri yang semula terdiri dari Jurusan Ushuluddin, Jurusan Tarbiyah, dan Jurusan Syariah setelah menjadi IAIN Kediri berkembang menjadi Fakultas Ushuluddin, Fakultas Tarbiyah, Fakultas Syariah dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Terbentuknya fakultas-fakultas tersebut membawa dampak pada semakin luasnya tata kelola IAIN Kediri. Oleh karena itu dalam rangka mengawal tata kelola tersebut dibentuklah SPI.
Satuan Pengawasan Internal (SPI) IAIN Kediri merupakan salah satu lembaga yang berperan mengawal terwujudnya tata kelola di IAIN kediri. Tata kelola berbasis Good University Governance (GUG) menjadi tuntutan bagi IAIN Kediri dalam mewujudkan visi misi IAIN Kediri. Dalam koridor fungsi managemen organisasi, SPI IAIN Kediri menjalankan fungsi sebagai sistem penjaminan mutu khususnya dalam mutu non akademik. Oleh karena itu SPI IAIN Kediri berupaya terus tumbuh dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan pengawasan mutu non akademik. Dalam mewujudkan peran tersebut, SPI IAIN Kediri menetapkan visi, misi, tujuan dan strategi sebagai dasar pengembangan SPI IAIN Kediri.




