Tugas SPI adalah :
- Menyusun peta risiko pengendalian internal melalui kegiatan identifikasi, penilaian risiko, penentuan skala prioritas, dan pemantauan;
- Menyusun program dan kegiatan pengawasan nonakademik (di bidang Keuangan, Pengadaan Barang dan Jasa, Barang Milik Negara, Sumber Daya Manusia);
- Melakukan reviuw rencana kerja anggaran kementerian/lembaga (RKAK/L);
- Melaksanakan pengawasan kepatuhan, kinerja, dan mutu nonakademik;
- Menyusun perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
- Menyusun dan menyampaikan laporan hasil Pengawasan Internal kepada Rektor;
- Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen;
- Melakukan review terhadap laporan keuangan;
- melakukan pendampingan dan koordinasi dengan aparat pengawas intern pemerintah dan pemeriksa eksternal
- Memantau dan Mengkoordinasikan tindak lanjut hasil Pengawasan Internal dan eksternal
Tujuan dari pelaksanaan fungsi SPI IAIN Kediri adalah
- Terwujudnya tatakelola keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
- Terwujudnya tatakelola pengadaaan barang dan jasa yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel .
- Terwujudnya tatakelola aset dan BMN yang efektif, efisien transparan, dan akuntabel.
- Terwujudnya tatakelola sumberdaya manusia yang profesional.