Tupoksi

Tugas SPI adalah :

  1. Menyusun peta risiko pengendalian internal melalui kegiatan identifikasi, penilaian risiko, penentuan skala prioritas, dan pemantauan;
  2. Menyusun program dan kegiatan pengawasan nonakademik (di bidang Keuangan, Pengadaan Barang dan Jasa, Barang Milik Negara, Sumber Daya Manusia);
  3. Melakukan reviuw rencana kerja anggaran kementerian/lembaga (RKAK/L);
  4. Melaksanakan pengawasan kepatuhan, kinerja, dan mutu nonakademik;
  5. Menyusun perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
  6. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil Pengawasan Internal kepada Rektor;
  7. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen;
  8. Melakukan review terhadap laporan keuangan;
  9. melakukan pendampingan dan koordinasi dengan aparat pengawas intern pemerintah dan pemeriksa eksternal
  10. Memantau dan Mengkoordinasikan tindak lanjut hasil Pengawasan Internal dan eksternal

Tujuan dari pelaksanaan fungsi  SPI IAIN Kediri adalah 

  1. Terwujudnya tatakelola keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
  2. Terwujudnya tatakelola pengadaaan barang dan jasa yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel .
  3. Terwujudnya tatakelola aset dan BMN yang efektif, efisien transparan, dan akuntabel.
  4. Terwujudnya tatakelola sumberdaya manusia yang profesional.