Dalam menjalankan tugasnya, SPI IAIN Kediri memiliki wewenang sebagai berikut :
- Menentukan prosedur dan ruang lingkup pelaksanaan pengawasan;
- Memperoleh akses tidak terbatas atas seluruh dokumen, data, informasi, dan objek pemeriksaan pada unit kerja;
- Melakukan penelitian, verifikasi, analisis, konfirmasi, dan penilaian atas dokumen, data, dan informasi berkaitan dengan
objek pemeriksaan internal; - Melakukan pengembangan dan meningkatkan keahlian profesinya, baik yang dilaksanakan oleh intern SPI maupun pihak luar melalui kegiatan pelatihan auditor atau pelatihan profesi sejenisnya.
- Mengembangkan instrument kertas kerja audit dan buku pedoman audit internal yang relevan guna kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas SPI.
- Menggunakan tenaga ahli/auditor dari luar SPI jika diperlukan;
- Melakukan pendampingan dan koordinasi dengan aparat pengawas intern pemerintah dan pemeriksa eksternal.