Wewenang

Dalam menjalankan tugasnya, SPI IAIN Kediri memiliki wewenang sebagai berikut :

  1. Menentukan prosedur dan ruang lingkup pelaksanaan pengawasan;
  2. Memperoleh akses tidak terbatas atas seluruh dokumen, data, informasi, dan objek pemeriksaan pada unit kerja;
  3. Melakukan penelitian, verifikasi, analisis, konfirmasi, dan penilaian atas dokumen, data, dan informasi berkaitan dengan
    objek pemeriksaan internal;
  4. Melakukan pengembangan dan meningkatkan keahlian profesinya, baik yang dilaksanakan oleh intern SPI maupun pihak luar melalui kegiatan pelatihan auditor atau pelatihan profesi sejenisnya.
  5. Mengembangkan instrument kertas kerja audit dan buku pedoman audit internal yang relevan guna kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas SPI.
  6. Menggunakan tenaga ahli/auditor dari luar SPI jika diperlukan;
  7. Melakukan pendampingan dan koordinasi dengan aparat pengawas intern pemerintah dan pemeriksa eksternal.